Soal No.14 Penalaran Umum
Fenomena pernikahan usia dini telah berkurang di berbagai negara dalam tiga dekade terakhir. Namun, fenomena tersebut masih banyak terjadi di negara berkembang. Indonesia menempati urutan ke-37 dari 158 negara di dunia yang memiliki kasus pernikahan usia dini yang tinggi. Sementara itu, di antara negara ASEAN, Indonesia menempati urutan kedua setelah Kamboja (UN DESA, 2011). Berdasarkan hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012, 17 persen perempuan yang berusia 20-24 tahun melaporkan bahwa mereka menikah sebelum berusia 18 tahun dan 3 persen lainnya menikah sebelum berusia 15 tahun.
Pernikahan usia dini memiliki beberapa dampak negatif. Semua perempuan yang menikah di usia dini berisiko tinggi untuk bercerai. Hal tersebut dipicu oleh perkembangan emosi yang masih belum matang. Sebagian dari perempuan yang berisiko tinggi untuk bercerai mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, anak perempuan berusia 10-14 tahun berisiko lima kali lipat untuk meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15 -19 tahun. Ditemukan pula bahwa 14 persen bayi yang lahir dari ibu berusia remaja di bawah 17 tahun adalah prematur.
Menurut Nurhayati (2015), pengetahuan akan dampak pernikahan usia dini berkontribusi kuat terhadap sikap dan pengambilan keputusan untuk menikah di usia dini. Semakin tinggi pengetahuan perempuan tentang dampak tersebut, sikap terhadap pernikahan usia dini semakin negatif. Ketika seorang perempuan memiliki sikap negatif terhadap pernikahan usia dini, keputusan mereka untuk melakukan pernikahan tersebut dapat dicegah. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan yang sikapnya negatif terhadap pernikahan dini akan memiliki kemungkinan kecil untuk melakukan pernikahan dini. Salah satu alasannya adalah perempuan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Biasanya, kelompok ini adalah mereka yang tinggal di kota besar. Data pernikahan dini di Indonesia disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Persentase Perempuan Usia 20-24 Tahun yang Menikah Sebelum Usia Tahun Menunit Daerah Tempat Tinggal.
Tahun |
Daerah Tempat Tinggal |
|
Perkotaan |
Perdesaan |
|
2008 |
1,3 |
4,1 |
2009 |
1,6 |
3,2 |
2010 |
1,5 |
3,4 |
2011 |
1,4 |
3,2 |
2012 |
1,2 |
2,5 |
Berdasarkan paragraf 1, apa yang PALING MUNGKIN terjadi di Malaysia?
(A) Menempati urutan jumlah kasus pernikahan dini yang lebih tinggi daripada Indonesia.
(B) Memiliki persentase perempuan menikah pada usia dini yang lebih tinggi daripada Indonesia.
(C) Memiliki angka perceraian yang sangat tinggi pada usia muda.
(D) Jumlah pernikahan dini mengalami peningkatan yang lebih tinggi daripada Indonesia.
(E) Jumlah perempuan yang menikah di usia muda tergolong tinggi
(A) Menempati urutan jumlah kasus pernikahan dini yang lebih tinggi daripada Indonesia.
Salah. Malaysia termasuk negara ASEAN. Hanya Kamboja yang lebih tinggi daripada Indonesia.
(B) Memiliki persentase perempuan menikah pada usia dini yang lebih tinggi daripada Indonesia.
Salah. Malaysia termasuk negara ASEAN. Hanya Kamboja yang lebih tinggi daripada Indonesia.
(C) Memiliki angka perceraian yang sangat tinggi pada usia muda.
Salah, tidak terdapat dalam teks. Yang ada adalah data pernikahan muda, bukan angka perceraian.
(D) Jumlah pernikahan dini mengalami peningkatan yang lebih tinggi daripada Indonesia.
Salah. Malaysia termasuk negara ASEAN. Hanya Kamboja yang lebih tinggi daripada Indonesia
(E) Jumlah perempuan yang menikah di usia muda tergolong tinggi.
Paling mungkin terjadi, karena Malaysia juga termasuk negara berkembang, dimana banyak terjadi pernikahan usia dini.
Jawaban E
Soal latihan akan terus ditambahkan setiap bulan.