Soal No.12 Penalaran Umum
Fenomena pernikahan usia dini telah berkurang di berbagai negara dalam tiga dekade terakhir. Namun, fenomena tersebut masih banyak terjadi di negara berkembang. Indonesia menempati urutan ke-37 dari 158 negara di dunia yang memiliki kasus pernikahan usia dini yang tinggi. Sementara itu, di antara negara ASEAN, Indonesia menempati urutan kedua setelah Kamboja (UN DESA, 2011). Berdasarkan hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012, 17 persen perempuan yang berusia 20-24 tahun melaporkan bahwa mereka menikah sebelum berusia 18 tahun dan 3 persen lainnya menikah sebelum berusia 15 tahun.
Pernikahan usia dini memiliki beberapa dampak negatif. Semua perempuan yang menikah di usia dini berisiko tinggi untuk bercerai. Hal tersebut dipicu oleh perkembangan emosi yang masih belum matang. Sebagian dari perempuan yang berisiko tinggi untuk bercerai mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, anak perempuan berusia 10-14 tahun berisiko lima kali lipat untuk meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15 -19 tahun. Ditemukan pula bahwa 14 persen bayi yang lahir dari ibu berusia remaja di bawah 17 tahun adalah prematur.
Menurut Nurhayati (2015), pengetahuan akan dampak pernikahan usia dini berkontribusi kuat terhadap sikap dan pengambilan keputusan untuk menikah di usia dini. Semakin tinggi pengetahuan perempuan tentang dampak tersebut, sikap terhadap pernikahan usia dini semakin negatif. Ketika seorang perempuan memiliki sikap negatif terhadap pernikahan usia dini, keputusan mereka untuk melakukan pernikahan tersebut dapat dicegah. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan yang sikapnya negatif terhadap pernikahan dini akan memiliki kemungkinan kecil untuk melakukan pernikahan dini. Salah satu alasannya adalah perempuan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Biasanya, kelompok ini adalah mereka yang tinggal di kota besar. Data pernikahan dini di Indonesia disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Persentase Perempuan Usia 20-24 Tahun yang Menikah Sebelum Usia Tahun Menunit Daerah Tempat Tinggal.
Tahun |
Daerah Tempat Tinggal |
|
Perkotaan |
Perdesaan |
|
2008 |
1,3 |
4,1 |
2009 |
1,6 |
3,2 |
2010 |
1,5 |
3,4 |
2011 |
1,4 |
3,2 |
2012 |
1,2 |
2,5 |
Simpulan apa yang dapat ditarik dari paragraf 3?
(A) Semakin tinggi penghasilan wanita, semakin tinggi kemungkinannya untuk tinggal di kota besar.
(B) Jika pengetahuan wanita mengenai dampak pernikahan usia dini semakin tinggi, wanita lebih memilih berkarier dibandingkan menikah.
(C) Jika pengetahuan wanita mengenai dampak pernikahan usia dini semakin tinggi, keputusannya untuk menikah di usia dini dapat dicegah.
(D) Semakin tinggi penghasilan wanita, semakin tinggi pengetahuannya mengenai dampak pernikahan dini.
(E) Semakin tinggi kemungkinan seorang wanita tinggal di kota, semakin tinggi pengetahuannya mengenai dampak pernikahan dini.
Paragraf ketiga membahas tentang pengaruh pengetahuan terkait dampak pernikahan terhadap pengambilan keputusan untuk menikah pada usia dini.
Simpulan adalah pernyataan umum sesuai isi teks yang mampu mencakup kalimat-kalimat yang ada.
Salah karena tidak ada dalam teks
Tidak sesuai dengan isi teks. pengetahuan wanita mengenai dampak pernikahan usia dini semakin tinggi maka keputusan mereka untuk melakukan pernikahan tersebut dapat dicegah
Pernyataan Benar. Sesuai dengan isi teks dan dapat mencakup kalimat-kalimat yang ada.
Salah karena tidak sesuai dengan isi teks. Pengetahuannya mengenai dampak pernikahan dini tidak dikarenakan penghasilan tinggi.
Salah karena tidak sesuai dengan isi teks. Pengetahuannya mengenai dampak pernikahan dini tidak dikarenakan tinggal di kota.
Jadi simpulan yang paling tepat adalah opsi C
Soal latihan akan terus ditambahkan setiap bulan.