Ingin jadi Pengacara? Hakim? Jaksa? Hotman Paris?
Sebenarnya masih banyak lagi profesi di bidang hukum. Profesi-profesi tersebut juga sangat amat penting bagi keberlangsungan suatu bangsa dan negara khususnya Indonesia sebagai negara hukum.
Di Indonesia, beberapa profesi yang mensyaratkan gelar sarjana Hukum antara lain
Diantara profesi-profesi tersebut, terdapat beberapa profesi yang memerlukan sekolah lanjutan seperti notaris harus mengambil Magister Kenotariatan dan kemudian memenuhi persyaratan-persyaratan lain.
Sedangkan untuk menjadi Hakim atau Jaksa, melalui lembaganya masing-masing (Mahkamah Agung dan Kejaksaan) dan mendapatkan pendidikan tambahan.
Pada profesi pengacara, diperlukan pendidikan profesi advokat dan lulus ujian serta magang selama dua tahun di kantor advokat.
Pada profesi lain, misalnya sebagai biro hukum pada perusahaan atau peneliti pada lembaga penelitian biasanya dapat langsung menerapkan ilmunya kecuali ada pelatihan-pelatihan khusus secara internal pada unit/ perusahaannya.
Begitu pula untuk menjadi Aparatur Sipil Negara, lulusan sarjana hukum dapat langsung masuk didalamnya.
Selain itu, terdapat juga profesi non-hukum yang memerlukan lulusan hukum. Contohnya adalah jurnalis, diplomat, aktivis, hingga politisi.
Profesi tersebut memang tidak dikhususkan bagi lulusan hukum, namun latar belakang hukum akan sangat membantu dalam menjalani pekerjaan tersebut.
.
.
.
Banyaknya pilihan karier yang dapat dipilih oleh lulusan hukum menunjuan bahwa Ilmu hukum memiliki cakupan ilmu yang sangat luas, sehingga biasanya pada suatu prodi akan dibagi menjadi beberapa bidang kosentrasi atau peminatan.
Di Universitas Indonesia misalnya, Prodi Hukum di kampus ini menawarkan 7 peminatan yaitu:
Sementara di Universitas Airlangga hanya terdapat 5 peminatan, yaitu:
Lalu bagaimana dengan kampus lainnya?
Tentu saja berbeda-beda.
Hal yang harus kamu ingat bahwa setiap kampus memiliki kurikulum dan kebijakannya masing-masing.
Maka dari itu, sebelum kamu memilih kampus, tidak ada salahnya untuk mengenal lebih dalam seluk beluk suatu kampus, mulai dari Akreditasi, Kurikulum, Fasilitas, Jaringan Alumni, Harga Otufit Mahasiswanya, dan informasi lainnya. Oke?
.
.
.
Lalu bagaimana dengan proses perkuliahan Mahasiswa Hukum?
Banyak yang beranggapan bahwa menjadi Mahasiswa Hukum berarti harus pandai menghafal.
Gak sepenuhnya salah sih... cuma yakali bisa hafal setiap detail dari ribuan pasal :’)
Yang lebih penting ialah kemampuan memahami pola pikir hukum itu sendiri. mulai dari memahami maksud dari hukum itu dibuat hingga mengerti latar belakang dari pasal-pasal tersebut. Oke?
Selain itu, kemampuan yang tak kalah penting untuk dimiliki adalah kemampuan berpikir kritis, komunikasi yang baik; kemampuan analisis dan penelitian yang baik; selalu up to date; dan senantiasa fokus dan mendetail.
Merasa belum memiliki kemampuan2 tersebut? Tenang kisanak, justru selama kuliah nanti, kemampuan-kemampuan itu akan dilatih dan dibentuk.
Berbagai kegiatan yang akan melatih kemampuan tersebut mulai dari membaca berbagai macam buku, berbagai tugas-tugas kuliah, seminar, lomba (kalau mau), sampai pengalaman berorganisasi baik di dalam maupun luar kampus.
.
.
.
Bagaimana kisanak? Sampai disini sudah ada gambaran tentang apa itu Program Studi Sarjana Hukum?
Tertarique?
Sebelum memutuskan pilihan, agar kamu tidak salah jalan, kenali lebih dalam tentang Program Studi Sarjana Ilmu hukum dengan membaca ulasan ini sampai tuntasss!
Semangat!
#1
Berdasarkan Survei Indo Barometer yang dilakukan sejak 9 Januari 2020 hingga 15 Januari 2020, Tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegakan hukum tertinggi KPK 81,8 persen, MA atau kehakiman 75,4 persen, Kejaksaan RI 52,9 persen, dan Polri 51,9 persen,"
✤ Sumber: news.detik.com
#2
Saat ini jumlah pengadilan pada lingkungan peradilan umum menjadi 412 pengadilan, peradilan agama 441 pengadilan termasuk Mahkamah Syar’iyah dan peradilan tata usaha negara menjadi 34 pengadilan, sehingga keseluruhan pengadilan pada empat lingkungan peradilan saat ini berjumlah 910 pengadilan
✤ Sumber: mahkamahagung.go.id
#3
Indonesia masih kekurangan setidak-tidaknya 4000 hakim sampai hari ini. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan saat ini hanya ada sekitar 7000 hakim yang bertugas di seluruh Indonesia.
"Dulu kita pernah jumlah hakim 8000. Idealnya itu 11.000, kurang 4000 hakim lagi. Sekarang ada yang 1.591 hakim lagi latihan," kata Suhadi di Ciawi, Rabu (18/6).
Suhadi menerangkan sekitar 1500 lebih hakim yang sedang pendidikan itu tidak bisa langsung bekerja. Mereka harus menyelesaikan masa pendidikan selama kurang lebih 3 tahun untuk siap bertugas.
"Pendidikan 2,5 tahun setelahnya ada putusan presiden, biasanya 6 bulan baru bisa diutus ke daerah. Karena itu sekarang banyak pengadilan yang sidang dengan hakim tunggal," terang dia.
✤ Sumber: cnnindonesia.com
#4
Jaksa Agung M Prasetyo menyebut saat ini pihaknya masih kekurangan jaksa. Setidaknya, Kejaksaan Agung masih membutuhkan tambahan 10.000 jaksa.
"Sekarang (jaksa) tinggal 10 ribu, jumlahnya masih kurang, makanya kita masih meminta terus kepada Menteri PAN RB," ujar Prasetyo di Badiklat Kejaksaan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Prasetyo mengatakan jumlah jaksa yang ideal sekitar 20.000 orang. Dia mengaku butuh tambahan jaksa karena banyaknya perkara di setiap wilayah.
✤ Sumber: news.detik.com
Logika
Materi perkuliahan meliputi pembahasan dan pemahaman tentang pengertian Logika, Sejarah Perkembangan Logika, Prinsip-prinsip dasar (seperti Hukum Identitas, Hukum Kontradiksi, Hukum Penyisihan Jalan Tengah, Hukum Cukup Alasan), term dalam Logika (Kata dan Term denotasi dan konotasi), Dasar Berpikir, Kegunaan Logika dalam Ilmu Hukum (Banyak digunakan oleh ahli-ahli Filsafat Hukum).Penarikan kesimpulan secara langsung, dan Silogisme (digunakan hakim dalam mengambil keputusannya).
Pengantar Hukum Indonesia
Mata kuliah ini merupakan mata kuliah pengantar bagi mahasiswa dalam mempelajari Sistem Hukum Indonesia. Sebagai mata kuliah pengantar dalam mata kuliah ini dibahas mengenai sejarah hukum dan perkembangan sistem hukum Indonesia, beberapa faktor-faktor dan sistem hukum asing yang mempengaruhi perkembangan sistem hukum Indonesia, asas-asas hukum, dan mempelajari pula teori wilayah berlakunya hukum, serta tata urutan perundang-undangan nasional.
Pengantar Ilmu Hukum
Meliputi pembahasan dan pemahaman secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu lainnya, dan lebih lanjut mengenai pengertian-pengertian dasar, asas-asas, norma-norma, dan kaidah hukum dan penggolongan cabang-cabang ilmu.
Hukum Adat
Mempelajari asas Hukum Adat, sejarah politik Hukum Adat, organisasi masyarakat adat, sistem kekeluargaan, juga mempelajari secara singkat mengenai hukum perorangan, hukum kekeluargaan, hukum waris, hukum tanah, hukum perutangan, dalam sistem hukum adat, juga dipelajari delik-delik adat.
Hukum Islam
Pokok bahasannya meliputi pengertian tentang Islam, Syariat dan Hukum Islam. Membahas sumber Syariat Islam serta kaitannya dengan perkawinan dan masalah peradilan agama, waris, waqaf dalam hukum positif Indonesia, memahami Asas-asas Hukum Islam (Ushul Al Fiqh). Metoda pembentukan hukum berupa Ijtihad, Qias, pengkategorian hukum dalam Islam, mengaktualisasikan asas-asas Hukum Islam seperti Bank Muamalat, dan atau masalah hukum perdata dalam Fiqh Muamalat, bagaimana mengentaskan kemiskinan dengan konsep Islam melalui Zakat, Infaq, dsb.
Ilmu Negara
Ilmu Negara membahas dan mengkaji pengertian-pengertian pokok dan Sendi-sendi pokok Negara, bahan dasar Negara, metode, dan ruang Lingkup, serta pertumbuhan dan perkembangan negara secara sosiologis dan yuridis.
Hukum Pidana
Matakuliah Hukum Pidana membahas materi-materi: hubungan hukum pidana dengan ilmu-ilmu lainnya, fungsi/ tujuan dan jenis hukum pidana, asas berlakunya hukum pidana menurut tempat dan waktu, sifat melawan hukum dan pertanggungjawaban pidana, alasan-alasan penghapusan pidana, ajaran penyertaan dan concursus, pemidanaan termasuk hal-hal yang menggugurkan hak menuntut dan melaksanakan pidana, sejarah KUHP, dll. Pembahasan materi-materi tersebut dikaitkan dengan pembahasan hukum positif dan kasus-kasus (yurisprudensi) mengenai materi tersebut, yang dibahas sebagai satu kesatuan.
Hukum Internasional
Matakuliah diberikan melalui kuliah mimbar dan diskusi/presentasi yang mencakup antara lain dengan materi pengertian dan kaidah-kaidah dasar yang berlaku dalam masyarakat internasional, yang bersumber pada perjanjian internasional, hukum kebiasaan Internasional, prinsip-prinsip hukum umum, putusan pengadilan internasional/ nasional, ajaran sarjana terkemuka/doktrin sebagaimana diatur oleh Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional.
Pokok bahasan mencakup pengertian/batasan, sejarah, hakikat, dan dasar berlakunya Hukum Internasional, sumber-sumber Hukum Internasional, hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional, subjek-subjek Hukum Internasional, pengakuan, kedaulatan teritorial/negara, jurisdiksi, pertanggungjawaban negara, suksesi negara, dan materi perkembangan Hukum Internasional lainnya. Kasus-kasus dan perkembangan praktiknya sebagai penguat teoretik dan memberikan wawasan aplikatif dari Hukum Internasional dalam kehidupan sehari-hari masyarakat global.
Hukum Perdata
Perkuliahan ini bertujuan agar mahasiswa memahami latar belakang, ruang lingkup Hukum Perdata yang berlaku pada waktu dahulu, mengetahui mana yang masih berlaku sampai sekarang dan yang tidak berlaku lagi. Substansi matakuliah Hukum Perdata merupakan Tinjauan Umum Hukum Perdata yang meliputi (1) Pengantar; (2) Hukum Perorangan; (3) Hukum Keluarga; (4) Hukum Benda; (5) Hukum Waris; (6) Hukum Perikatan.
Hukum Tata Negara
Perkuliahan diberikan dalam bentuk kuliah tatap muka dan diskusi. Materi perkuliahan Hukum Tata Negara terbagi atas dua pokok bahasan utama, yaitu materi yang bersifat umum dan khusus. Materi umum meliputi : (a) Istilah dan Pengertian Hukum Tata Negara; (b) Ruang Lingkup Hukum Tata Negara; (c) Hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang ilmu hukum dan ilmu kenegaraan lainnya; (d) Sumber-sumber Hukum Tata Negara; (e) Sistem Pemerintahan; (f) Sistem Kepartaian; dan (g) Sistem Pemilihan Umum.
Materi khusus meliputi : (a) Sejarah ketatanegaraan Indonesia; (b) lembaga-lembaga Negara; (c) Wilayah negara; (d) Prinsip-prinsip hukum pemerintahan daerah; (e) Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia, hukum kewarganegaraan dan keimigrasian.
Hukum Acara Perdata
Mata Kuliah Hukum Acara Perdata merupakan pengetahuan yang memuat mengenai pengantar, tindakan-tindakan sebelum sidang, pemerikasaan perkara, upaya hukum, putusan, pelaksanaan putusan dan acara perdata dalam perkembangan.
Hukum Agraria
Memahami aspek-aspek Hukum Agraria, baik dari segi positif, maupun dari kasushlm. kasus yang terjadi di masyarakat. Dalam sejarah dibahas dualisme Hukum Agraria (Hukum Tanah Barat dan hukum Tanah Adat) pada masa kolonial, sejarah terbentuknya Hukum Agraria Nasional (UUPA), dan asas-asas yang mendasari pelaksanaan UUPA. Dalam hak menguasai negara diuraikan tentang perbedaannya dengan Domein Verklaring serta Hak Ulayat.
Dalam pembahasan hak-hak atas tanah menurut UUPA dibahas berbagai masalah pemilikan, peralihan serta pendaftarannya. Dalam Landreform dan Land use diuraikan berbagai usaha pemerintah dalam penataan pemanfaatan tanah untuk berbagai penggunaan (perumahan, industri, pertambangan, kehutanan dll) serta berbagai konflik yang timbul dari berbagai penggunaan terssbut.
Hukum Acara Pidana
Mata kuliah ini memuat mengenai Pengantar, Tahap-tahap dalam Penyelesaian perkara Pada Pemeriksaan Pendahuluan, Penuntutan, Pemeriksaan Persidangan, Upaya Hukum Pelaksanaan Putusan, dan Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Hakim.
Hukum Administrasi Negara
Membahas dan mengkaji kaidah-kaidah hukum (juridische instrumentarium), dalam rangka mewujudkan tujuan kehidupan bernegara R.I. Untuk itu, perlu lebih lanjut dikaji dari mulai peristilahan; metode; ruang lingkup; persamaan dan perbedaan serta kaitannya dengan ilmu kenegaraan lainnya; menelusuri sejarah perkembangan dan dalam tipe negara macam apakah perkembangan itu jauh lebih pesat, tidak hanya dalam situasi sekarang, melainkan juga seberapa jauhkah peranannya untuk masamasa yang akan datang.
Menempatkan posisi warga negara terhadap pemerintah dalam rangka hak dan kewajiban; pemikiran ulang mengenai publiktisasi dan privatisasi dalam rangka pembinaan hukum nasional.
Hukum Tentang Lembaga-Lembaga Negara
Mata kuliah ini membahas: (1) Istilah dan pengertian jabatan dan pejabat; (2) Istilah dan pengertian Lembaga Negara; (3) Lembaga Negara dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia (UUD 1945 Periode 1, Konstitusi RIS, UUDS 50, UUD 1945 Periode 2); (4) Lembaga Negara Pasca perubahan UUD 1945; (5) Cara pengisian dan masa jabatan, tugas dan wewenang, dan hubungan antarlembaga negara.
Hukum Lingkungan
Berkembangnya pengetahuan di bidang ekologi, ekosistem, daya dukung, daya tampung, dan daya lenting lingkungan, serta timbulnya masalah-masalah lingkungan global, regional dan nasional baik di negara maju maupun negara berkembang, maka tumbuh pula “kesadaran baru” terhadap lingkungan hidup. Penaatan dan penegakan Hukum Lingkungan meliputi aspek-aspek hukum adat, administrasi, keperdataan, pidana, dan internasional serta penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi, konsiliasi, dan negosiasi di samping instrumen ekologi dan ekonomi serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Metode Penelitian & Penulisan Hukum
Matakuliah ini membahas dasar-dasar Metodologi Penelitian Hukum, melakukan penelitian baik kepustakaan (Library Research) maupun penelitian lapangan (Field Research) baik berupa wawancara, serta pengetahuan dasar tentang tata cara penyusunan laporan penelitian hukum. Selain itu, membahas/ menganalisis masalah yang timbul dalam masyarakat dengan menggunakan kaidah/ peraturan hukum yang berlaku, yang disusun dalam bentuk paparan tulisan hasil penelitian dengan mengikuti prosedur penelitian hukum berbentuk Memorandum Hukum atau Studi Kasus atau Skripsi.
Hukum Perikatan
Hukum Perikatan merupakan dasar bagi mahasiswa untuk dapat memahami perkembangan baik dalam bidang keperdataan maupun dalam bidang perdagangan. Oleh karena itu matakuliah ini akan memberikan landasan mengenai perdata pada umumnya dan perjanjian-perjanjian tertentu.
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Mata kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara membahas dan mengkaji untuk memahami bagaimana Hukum Administrasi Negara materil ditegakan oleh hukum acaranya dalam hal ini Hukum Acara Peradilan Administrasi Murni. Kemudian pembahasan dititikberatkan terhadap penyelesaian sengketa di Pengadilan yang dimulai dari prosedur gugatan sampai dengan putusan dan pelaksanaannya serta upaya hukum yang dapat ditempuh.
Hukum Dagang
Secara umum tujuan matakuliah hukum Dagang antara lain adalah membantu mahasiswa agar dapat memahami peran hukum dagang untuk mengarahkan kegiatan bisnis sesuai strategi pembangunan nasional. Oleh karena itu, materinya berkaitan dengan prinsip-prinsip umum yang meliputi: Sejarah Hukum Dagang, Pengertian- Pengertian, Kontrak Dagang, Pelaku Dagang, Perantara Dagang, Perbuatan MelawanHukum (Dagang), Penyelesaian Sengketa Dagang, Kepailitan, Penundaan Pembayaran dan Likuidasi Dagang.
Tindak Pidana Khusus
Matakuliah ini selain membahas materi-materi yang termasuk dalam Buku II KUHP tentang Kejahatan, yang meliputi a.l. delik terhadap harta kekayaan, delik terhadap kesusilaan, delik terhadap nyawa dan tubuh, dll;dibahas pula berbagai delik yang terdapat dalam berbagai ketentuan perundang-undangan yang tersebar diluar KUHP, seperti, a.l. Delik Subversi, Narkotika, Ekonomi (dalam arti sempit),Korupsi,dsb.
Ilmu Perundang-Undangan
Perkuliahan diberikan dalam bentuk tata muka dan diskusi. Materi Perkuliahan meliputi : (1) Peristilahan dan pengertian peraturan perundang-undangan; (2) Tempat peraturan-perundang-undangan dalam sistem hukum; (3) Fungsi peraturan perundang-undangan; (4) Dasar-dasar peraturan perundang-undangan yang baik; (5) Asas-asas peraturan perundang-undangan; (6) Lingkungan berlakunya peraturan perundang-undangan; (7) Tata Urutan, Jenis dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan; (8) Kekuatan Mengikat dan Berakhirnya Peraturan Perundang-Undangan; (9) Pengujian peraturan perundang-undangan.
Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata Internasional (HPI) merupakan matakuliah yang bertujuan memberikan bekal bagi mahasiswa untuk mempelajari berbagai hal yang berkenaan dengan masalah perdata yang di dalamnya terdapat unsur-unsur asing (foreign elements). Materi HPI meliputi, Kontrak (perjanjian) Internasional, Hukum Dagang Internasional, teori-teori khusus mengenai Benda, Status Personal, Hukum Acara HPI, serta praktik-praktik penyelesaian sengketa Bisnis Internasional melalui pengadilan dan Arbitrase Internasional. Selain itu juga dibahas berbagai Konvensi Internasional di bidang HPI yang relevan dengan kepentingan Indonesia.
Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional
Mata kuliah ini mencakup pembahasan tentang prinsip-prinsip dasar dalam penyelesaian sengketa internasional publik berdasarkan sumber hukum internasional yang relevan, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Materi pembahasan mencakup cara-cara penyelesaian sengketa internasional melalui metode diplomatik seperti negosiasi, mediasi, jasa-jasa baik, dan konsiliasi, serta melalui metode hukum seperti arbitrase internasional dan Mahkamah Internasional.
Dibahas pula dalam mata kuliah ini penyelesaian sengketa di tingkat regional; penyelesaian sengketa melalui mekanisme PBB; dan penyelesaian sengketa melalui institusi-institusi khusus, seperti World Trade Organization (WTO) dan International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS).
Hukum Pemerintahan Daerah
Perkuliahan diberikan dalam bentuk tata muka dan diskusi. Materi Perkuliahan meliputi : (1) Pengertian Hukum Pemerintahan Daerah; (2) Letak Hukum Pemerintahan Daerah dalam Pohon Hukum; (3) Dasar Hukum Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia; (4) Dasar-Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; (5) Teori-teori ajaran rumah tangga; (6) Sejarah pengaturan pemerintahan daerah di Indonesia; (7) Susunan Pemerintahan Daerah; (8) Perundang-Undangan Daerah; (9) Hubungan Pusat dan Daerah; (10) Otonomi Khusus, Daerah Istimewa, Daerah Khusus; (11) Pemerintahan Desa;
Hukum Pajak
Di dalam mata kuliah hukum pajak dipelajari teori falsafah asas, dasar fungsi dan peraturan-peraturan perpajakan yang sedang berlaku di Indonesia (Hukum Pajak Positif) dan Teknik penguasaan hukum pajak positif.
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Matakuliah ini mengkaji perlindungan hukum terhadap bentuk-bentuk Hak Kekayaan Intelektual, seperti: Hak Cipta, Paten, Merek, Indikasi Geografis, Disain Industri, Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman. Selain regulasi hukum nasional berupa peraturan perundang undangan di bidang HKI dan yang terkait, dalam pengkajiannya juga mendasarkan pada instrumen hukum internasional tentang HKI, antara lain TRIPs-WTO.
Pembahasan terhadap kasus-kasus HKI yang terjadi dilakukan dengan cara diskusi dan simulasi, termasuk kasus-kasus yang terjadi di luar negeri sebagai bahan perbandingan.
Kapita Selekta Hukum Administrasi Negara
Merupakan topik khusus dalam membahas dan mengkaji aspek-aspek tertentu di dalam implementasi kaidah-kaidah hukum (juridische instrumentarium) dalam kaitannya dengan mewujudkan kehidupan bernegara. Aspek-aspek tertentu ini dapat timbul dalam kajian pembahasan a.l. perlindungan hukum kepada warga negara; bentuk-bentuk khusus dari ketetapan (beschikking) dan membedakannya dengan bentuk produk hukum lain; badan usaha milik negara (daerah), pertanahan, peradilan semu berikut acaranya.
Hukum Hak Asasi Manusia
Matakuliah Hak Asasi Manusia (HAM) diberikan dalam bentuk uraian aspek hukum dari perlindungan dan jaminan HAM, baik dalam lingkup hukum nasional maupun internasional. Dalam hukum nasional, uraiannya meliputi konsepsi bangsa Indonesia tentang HAM dan penjabarannya di dalam Konstitusi serta peraturan perundangundangan lainnya. Dalam lingkup hukum internasional uraian meliputi instrumeninstrumen HAM internasional baik global maupun regional, termasuk mekanisme pengimplementasiannya secara global, regional dan nasional.
Teknik Perancangan Peraturan Perundang-Undangan
Mata Kuliah ini membahas tentang pengantar mengenai syarat-syarat peraturan yang baik, penyusunan naskah akademik, teknik pembuatan peraturan dari mulai bagian pembukaan sampai penutup, serta cara mengevaluasi suatu peraturan.
Teori Hukum Pembangunan
Teori Hukum Pembangunan memperlajari aliran-aliran dalam filsafat hukum yang melandasi konsepsi hukum sebagai sarana pembangunan, membahas dan mempelajari pengertian hukum, sistem hukum, fungsi hukum, dan pembinaan serta pendidikan hukum yang sesuai dengan bangsa dan negara Indonesia yang sedang membangun.
Bahasa Belanda
Dalam Mata kuliah Bahasa Belanda dibahas ejaan bahasa Belanda, konstruksi kalimat, menganalisis dan menterjemahkan kalimat hukum Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia yang baik.
Pengantar Ilmu Ekonomi
Matakuliah ekonomi diberikan tujuannya untuk memperkenalkan dan menanamkan apresiasi mahasiswa tentang Ilmu Ekonomi secara garis besar. Uraian terutama mengenai asal mula Ilmu ekonomi dan hubungannya dengan Ilmu hukum serta pentingnya pengetahuan ekonomi bagi sarjana hukum. Juga diuraikan tentang pokokpokok ekonomi pembangunan dilihat dari sudut ekonomi dan atau dari sudut yuridis, sehingga nantinya bagi mahasisswa diharapkan dapat turut berpartisipasi dalam menghadapi masalah-masalah pembangunan.
Politik Hukum
Mata Kuliah ini membahas tentang Arti dan Makna Politik Hukum, Tempat Politik Hukum dalam Cabang-Cabang Ilmu Hukum, Ruang Lingkup Politik Hukum, Politik Perundang-Undangan (Legal Policy), Politik Penegakan Hukum (enforcement Policy), Kebijakan Penaatan (Compliance Policy), Kebijakan Sanksi, Lembaga-Lembaga Hukum, dan Cita Hukum Nasional.
Pengantar Sosiologi
Materi perkuliahan meliputi pembahasan & pemahaman tentang: (1) Kedudukan Sosiologi sebagai penunjang ilmu hukum dan ilmu negara; (2) Kedudukan Sosiologi sebagai masukan didalam menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara Republik Indonesia (Social Planning); (3) Ruang lingkupnya meliputi gejala sosial, struktur sosial dan patologi sosial. Metodenya empiris dan verstehen.
✤ Sumber: Kurikulum PS Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
HUKUM PERDATA
Hukum Keluarga Dan Waris
Matakuliah ini meliputi: (1) Hukum Keluarga yang terdiri dari Hukum Perorangan pada umumnya. Hukum Perkawinan menurut BW dan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, tentang Keturunan, Kewangsaan (bloedverwanchap), Alimentasi, Perwalian, Curatele, Pendewasaan (handlichting) serta Keadaan Tidak hadir; (2) Hukum Waris terdiri dari Pembagian Golongan Akhli waris termasuk pembagian besarnya atau warisan, Legitieme Portie, Kewarisan anak Luar kawina, serta tentang Wasiat (syarat pembuatannya macam serta isinya, inbreng, executeur testamentair, bewindvoerder dan lain-lain).
Hukum Perkawinan Dan Waris Islam
Pokok bahasannya meliputi: Pandangan Islam terhadap perkawinan, syarat-syarat, larangan dan tata cara perkawinan menurut islam, Bagaimana peran eksistensi hukum perkawinan Islam dalam hukum positif kita. Sedangkan Hukum Waris Islam bahasannya meliputi: syarat-syarat mewaris, siapa-siapa pewaris, berapa bagian waris masing-masing ahli waris, kemudian dibandingkan dengan hukum adat guna ditawarkan sebagai konsep sumbangan pada pembinaan Hukum Waris Nasional.
Hukum Adat Dalam Perkembangan
Mempelajari penerapan Hukum Adat dalam masyarakat mengenai: hukum Perorangan, Hukum Kekeluargaan, Hukum Perkawinan, Hukum Waris, Hukum Tanah, Hukum Perutangan. Juga mempelajari perkembangan dari bidang-bidang hukum tsb yang berlaku dalam masyarakat. Selain itu mempelajari Hukum Adat dalam praktik karena pengaruh putusan Pengadilan.
Perbandingan Hukum Perdata
Baik dalam rangka globalisasi maupun dalam rangka regionalisasi, perlu adanya harmonisasi hukum. Oleh karena itu mahasiswa perlu mempelajari pengetahuan mengenai contract maupun tort, mengingat Indonesia merupakan salah satu anggota dalam ASEAN dan pengaruh common law di negara-negara ASEAN sangat besar. Tujuan pemberian kuliah ini adalah: (1) memberikan pandangan yang lebih luas dari mahasiswa terhadap hukumhukum dari negara lain; (2) agar mahasiswa mampu melakukan analisis serta memecahkan masalah-masalah hukum dalam obyek pengajaran di atas.
HUKUM LINGKUNGAN DAN TATA RUANG
Kapita Selekta Hukum Lingkungan
Mata kuliah ini mempelajari dan membahas mengenai Sistem Amdal Nasional sebagai sarana pengambilan keputusan di bidang perizinan dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Mata kuliah ini juga mempelajari perbandingan antara Sistem Amdal Nasional dengan sistem Amdal Negara lain, serta mengkaji pelaksanaan Amdal dalam proses pembangunan Nasional.
Hukum Perizinan
Membahas dan mengkaji sebagai salah satu bentuk khusus dari ketetapan (beschikking) sebagai ujung tombak yang langsung dan konkret mengatur sasarannya. Untuk itu perlu dibahas pembenarannya selaku salah satu cabang ilmu hukum dari hukum administrasi negara yang berdiri sendiri; sumber-sumber kewenangan; posisi dan korelasinya dengan cabang-cabang ilmu kenegaraan lainnya; macam dan jenisnya; syarat-syarat dan tata cara pembuatan izin sejak awal sampai pencabutannya. Termasuk di dalamnya akibat-akibat hukum dan sanksinya.
Hukum Tata Ruang
Mata kuliah ini mempelajari ruang sebagai wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara yang merupakan satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya, menghendaki pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budayanya. Pengaturan penataan ruang mengalami perkembangan yang pesat terutama setelah dilakukan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan kota-kota akibat Perang Dunia, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip pembangunan Berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan. Sistem Hukum di bidang Penataan Ruang merupakan sub sistem dari sistem Hukum Lingkungan merupakan sumber daya buatan/budaya yang mengatur sejak perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendaliannya meliputi bidang-bidang penatagunaan tanah, laut dan udara secara optimal dan berkelanjutan demi kelangsungan hidup yang berkualitas, ditinjau dari aspek Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Internasional.
Hukum Lingkungan Internasional
Materi kuliah ini mencakup sejarah dan fungsi Hukum Lingkungan Internasional. Diskusi tentang asas-asas hukum lingkungan internasional, (Deklarasi Stockholm (1972) Konvensi Rio de Janeiro (1992) dan implementasinya dalam hukum nasional. Diberikan juga latihan penyelesaian kasus-kasus pencemaran internasional dan penerapan tanggung jawab mutlak (strict liability principle).
HUKUM EKONOMI
Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi membahas tentang: Pengertian, Ruang Lingkup, Sejarah dan Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia. Selain itu adalah Perbandingan Hukum Ekonomi di beberapa negara lain seperti Jerman, Inggris, Perancis. Mengingat bahwa Hukum dan Ekonomi pada saat ini sudah sangat sukar dipisahkan, terutama dalam kegiatan pembangunan di bidang perekonomian yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, maka perlu juga dibahas permasalahan-permasalahan hukum ekonomi yang timbul dalam praktik sehari-hari. Kemudian bagaimana menganalisisnya dengan berdasarkan pada ketentuan hukum yang ada serta melihat kemungkinan-kemungkinan yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan-kekurangan yang ada pada saat sekarang. Hal itu dilakukan dengan melakukan pendekatan yang bersifat interdisipliner.
Hukum Perusahaan
Hukum Perusahaan adalah kelanjutan dari Hukum Dagang, dan akan membahas mengenai beberapa subyek meliputi : (1) Macam-macam kerjasama seperti: merger, akuisisi dan konsolidasi dan karenanya yang perlu diulas sebelum dilakukan pembahasan materi lebih lanjut adalah P.T.; (2) Perjanjian-perjanjian yang diadakan oleh para Pengusaha: (a) Internasional Sales of Goods; (b) U.C.P.500-1994; (c) SK.Dir./B/No.27/58/Dir. mahasiswa yang mengikuti matakuliah ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang dikemukakan untuk hal-hal tsb.
Hukum Jaminan
Hukum Jaminan merupakan matakuliah penunjang Hukum Ekonomi, dan ini berarti pula menunjang pembangunan ekonomi. Di dalam matakuliah Hukum Jaminan ini dipelajari tentang (1) Perjanjian kredit, macam-macam kredit, tujuan pemberian kredit, syarat pemberian kredit, kredit bagi golongan ekonomi lemah, kredit investasi dalam negeri dan kredit komersial luar negeri. (2) Hukum jaminan pada umumnya, jaminan kebendaan dan jaminan perorangan, lembaga-lembaga jaminan dan jaminan dalam kredit perbankan.
Hukum Ekonomi Internasional
Dalam rangka globalisasi di bidang ekonomi, perlu kiranya mahasiswa mengetahui: Sejarah dan perkembangan Hukum Ekonomi Internasional, Organisasi Ekonomi Internasional yang bersifat global dan regional, perdagangan internasional yang tertuang dalam GATT, pengaruhnya terhadap hukum nasional. Dengan diberikannya perkuliahan ini diharapkan mahasiswa dapat menganalisis permasalahan-permasalahan yang timbul dalam praktik.
Hukum Penanaman Modal
Mata kuliah ini mempelajari Hukum Penanaman Modal dan Perkembangannya secara Global, baik nasional maupun internasional. Dengan menggunakan metode pendekatan interadisipliner dan multidisipliner, mata kuliah ini mempelajari seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur Hukum Penanaman Modal baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri. Mata kuliah ini membahas mengenai ruang lingkup PMA dan PMDN, sejarah dan pengertian penanaman modal, teori-teori penanaman modal, macam-macam PMA, pelaksana penanaman modal, risiko dalam penanaman modal, bentuk perusahaan PMA, bentuk-bentuk kerjasama, jangka waktu, hak transfer, dan repatriasi modal, nasionalisasi, kompensasi dan privatisasi, PMA dan otonomi daerah, perlindungan hukum dalam PMA, dan penyelesaian sengketa. Upaya memperluas dan memperdalam materi Hukum Penanaman Modal dilakukan dengan cara diskusi kelompok, dengan latihan menganalisis beberapa kasus yang terjadi di bidang penanaman modal khususnya penanaman modal asing.
HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Organisasi Internasional
Mata kuliah ini merupakan bagian dari disiplin ilmu hukum internasional publik. Materi yang diajarkan meliputi dua golongan besar, yaitu: hukum organisasi internasional global dan hukum organisasi internasional regional, dengan contoh-contoh yang ada dewasa ini serta perkembangannya yang paling mutakhir.
Hukum Perjanjian Internasional
Pokok bahasan dalam mata kuliah ini meliputi prinsip-prinsip dasar dalam hukum perjanjian internasional; proses pembuatan perjanjian internasional; cara-cara pengikatan diri terhadap perjanjian internasional; persyaratan terhadap perjanjian internasional; penafsiran perjanjian internasional; ditangguhkannya dan berakhirnya perjanjian internasional; dan suksesi negara dalam kaitannya dengan perjanjian internasional.
Pembahasan materi dikaitkan dengan sumber hukum internasional di bidang perjanjian internasional, khususnya Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional, dan praktik Indonesia. Materi perkuliahan dilengkapi dengan studi kasus dan perkembangan terkini yang relevan.
Hukum Udara Dan Ruang Angkasa
Materi kuliah mencakup pengaturan internasional dan nasional mengenai kegiatan manusia di ruang udara dan ruang angkasa. Pokok bahasan hukum udara meliputi kedaulatan negara di ruang udara dan aplikasinya, serta perjanjian-perjanjian penerbangan sipil internasional dan nasional baik berjadwal maupun tidak berjadwal. Pokok bahasan hukum ruang angkasa meliputi delimitasi ruang udara dan ruang angkasa, perjanjian-perjanjian internasional yang mengatur tentang aktivitas manusia di ruang angkasa baik yang bersifat publik maupun komersial.
Studi Kasus Hukum Internasional
Mata kuliah ini merupakan lanjutan dari mata kuliah hukum internasional yang diberikan dalam bentuk analisis penerapan hukum internasional melalui kasus-kasus nyata yang telah mendapat keputusan pengadilan. Analisis dilakukan melalui tinjauan terhadap fakta-fakta yang relevan, masalah hukum yang timbul, hukum positif yang terkait (termasuk perkembangannya), dan bagaimana putusan diberikan, yang mana mahasiswa dapat memberikan komentar atau kritik terhadapnya. Cara pengajaran lebih ditekankan pada diskusi. Praktikum hukum berupa workshop, pembahasan kasus, dan pembahasan dokumen hukum.
Hukum Laut Internasional
Mata kuliah ini diberikan dalam bentuk uraian dan diskusi yang meliputi sejarah perkembangan hukum laut sejak zaman abad pertengahan, Konferensi Kodifikasi Den Haag 1930, perkembangan setelah Perang Dunia II, Konvensi-konvensi Jenewa tentang Hukum Laut 1958, sampai terbentuknya Konvensi Hukum Laut 1982. Materi perkuliahan juga mencakup ketentuan-ketentuan hukum laut internasional di berbagai zona maritim, pengaturan perikanan internasional, pelayaran, perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, dan penelitian ilmiah kelautan. Diberikan juga beberapa contoh tentang praktik negara-negara, beberapa kasus/ sengketa antara negara (khususnya yang melibatkan Indonesia), serta beberapa pengaturan di bidang kelautan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Administrasi Negara Di Daerah
Pembahasan mengenai dasar hukum dan proses pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi dan pembantuan serta pembentukan daerah otonomi. Dibahas pula proses perujudan wewenang penetapan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah dalam rangka menyelenggarakan rumah-tangga daerah dengan pengawasan pemerintah pusat.
Hukum Perizinan
Membahas dan mengkaji sebagai salah satu bentuk khusus dari ketetapan (beschikking) sebagai ujung tombak yang langsung dan konkret mengatur sasarannya. Untuk itu perlu dibahas pembenarannya selaku salah satu cabang ilmu hukum dari hukum administrasi negara yang berdiri sendiri; sumber-sumber kewenangan; posisi dan korelasinya dengan cabang-cabang ilmu kenegaraan lainnya; macam dan jenisnya; syarat-syarat dan tata cara pembuatan izin sejak awal sampai pencabutannya. Termasuk di dalamnya akibat-akibat hukum dan sanksinya.
Hukum Keuangan Negara
Matakuliah ini memberikan bekal kepada mahasiswa dalam kerangka teoritis mengenai seluk beluk dari segi hukum (yuridis) dari keuangan negara serta bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dijalankan di Indonesia berdasarkan UUD 1945. Substansi matakuliah ini meliputi: (1) Pengertian landasan hukum serta struktur dan sistem hukum keuangan negara; (2) siklus anggaran negara; (3) Pengawasan APBN; (4) Perhitungan dan pertanggungjawaban APBN; (5) Hak milik negara dan kerja sama pemerintah dengan pihak lain pengaruhnya terhadap keuangan negara.
Hukum Kepegawaian
Mata kuliah ini merupakan pengetahuan yang memberikan deskripsi mengenai seluk beluk kepegawaian dan peraturan (hukum) kepegawaian di Indonesia dalam bingkai Hukum Administrasi Negara, termasuk di dalamnya masalah manajemen kepegawaian.
HUKUM TATA NEGARA
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Mata Kuliah ini membahas tentang Pengertian-pengertian Dasar, Objek Perkara yang menjadi kewenangan MK, Para pihak dan Proses Beracara, Proses beracara dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Proses beracara Sengketa lembaga negara, Proses beracara Pembubaran partai politik, Proses beracara Sengketa Pemilu, Pemberhentian presiden.
Hukum Kewarganegaraandan Keimigrasian
Mata Kuliah ini membahas tentang warga negara dan hukum kewarganegaraan, isi kewarganegaraan, asas-asas kewarganegaraan, sejarah pengaturan kewarganegaraan Indonesia, UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, imigrasi dan hukum keimigrasian, UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, serta isu-isu terkini kewarganegaraan & keimigrasian.
Hukum Konstitusi
Mata kuliah ini membahas tentang peristilahan dan batasan, kedudukan konstitusi dalam suatu negara, klasifikasi konstitusi, materi muatan konstitusi, materi muatan konstitusi Indonesia, constitution making, perubahan konstitusi, perubahan UUD1945.
Kapita Selekta Hukum Tata Negara
Mata Kuliah ini membahas disertai diskusi tentang Pengantar mengenai beberapa Issu Pilihan yang terkait dengan Perkembangan Konstitusi/UUD 1945, Organisasi Negara, Lembaga Perwakilan, Lembaga Kepresidenan, Kekuasaan Kehakiman, Pemerintahan Daerah, HAM, Kewarganegaraan, Keimigrasian, disertai dengan catatan atas kasus-kasus ketatanegaraan.
Perbandingan Hukum Tata Negara
Mata Kuliah ini membahas tentang sejarah, pengertian dan uang lingkup perbandingan hukum, pengertian dan ruang lingkup perbandingan hukum tata negara, perbandingan konstitusi di beberapa negara, perbandingan sistem pemerintahan antar negara di Malaysia dan Filipina, diskusi mahasiswa mengenai perbandingan sistem perwakilan di Inggris, Perancis, Amerika Serikat, Malaysia dan Filipina, serta perbandingan sistem kekuasaan kehakiman Amerika Serikat, Malaysia dan Filipina.
HUKUM PIDANA
Kriminologi
Mata kuliah kriminologi meliputi: sejarah perkembangan, kedudukan dan hubungan antara kriminologi dan hukum pidana; pengertian kriminologi dan kejahatan, aliran-aliran kriminologi, teori makro kriminologi dan teori mikro kriminologi serta diuraikan interrelasi antara masalah kejahatan dan pembangunan nasional. Proses belajar mengajar diakhiri dengan diskusi mengenai kejahatan yang dilakukan oleh pengusaha dalam kegiatan ekonomi serta masalah kolusi antara birokrat dan pengusaha sebagai salah satu penyimpangan pola perilaku yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia kini.
Hukum Pidana Internasional
Mata kuliah hukum pidana internasional memiliki lingkup pembahasan aspek hukum (pidana) nasional terhadap hukum internasional dan aspek hukum internasional terhadap hukum (pidana) nasional. Lingkup pembahasan pokok meliputi: sejarah perkembangannya; tindak pidana internasional (international crime) dan prosedur penegakan hukum terhadap tindak pidana internasional termasuk pembahasan mengenai ekstradisi, mutual assistance in criminal matters dan yurisdiksi mahkamah pidana internasional. Penyelenggaraan dan penilaian dititikberatkan pada kegiatan diskusi.
Hukum Pidana Dalam Yurisprudensi
Materi perkuliahan meliputi pengkajian dan pembahasan putusan-putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, tentang perkara pidana melalui kegiatan seminar dan diskusi.
Perbandingan Hukum Pidana
Materi kuliah disampaikan melalui kegiatan tatap muka, tugas-tugas membaca atau menulis ringkasan buku-buku yang ditetapkan dan tugas materi lainnya. Materi kuliah meliputi pengertian, istilah, sejarah perkembangan perbandingan hukum pada umumnya, khususnya perbandingan hukum pidana di Indonesia, serta maksud dan tujuan mempelajari perbandingan hukum pidana. Materi pokok akan membahas hukum pidana pada common law system dan civil law system dan secara khusus akan dibahas mengenai konsep-konsep dasar hukum pidana pada kedua sistem tersebut.
HUKUM DAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT
Sistem Hukum Nasional
Penggolongan Hukum yang berlaku bagi golongan penduduk yang berbeda (pasal 163 dan 131 I.S.) ditengarai sebagai pelaksanaan dalam menjalankan Politik Hukum dari Pemerintah Kolonial Belanda yang bersifat rasial. Utrecht dalam buku ”Pengantar dalam Hukum di Indonesia” menyatakan aneka warna penggolongan Hukum di Indonesia hanya berlaku bagi Hukum Privat. Artinya tidak berlaku dalam lingkungan Hukum Publik Kemerdekaan Indonesia yang melahirkan pemerintahan sendiri dapat dipastikan membawa penerapan sendiri dalam politik hukum-nya, sekaligus akan menggambarkan perkembangan, pertumbuhan, serta pandangan dalam lingkungan hukum yang bersangkutan (publik – privat). Perkembangan, pertumbuhan dalam politik hukum sangat dipengaruhi oleh pandangan dari pemerintah yang berkuasa, dan dipengaruhi pula oleh berbagai aspek dan faktor-faktor penentu lainnya.
Sejarah Hukum
Hukum tidak hanya berubah dalam ruang dan letak, melainkan juga dalam lintasa kala dan waktu, hal ini juga berlaku terhadap sumber-sumber hukum formal. Norma-norma hukum seringkali hanya dapat dimengerti melalui sejarah hukum, yang seringkali mendahului logika dan atau ajaran hukum itu sendiri. Sehingga mampu menjelaskan mengapa dan bagaimana lembaga-lembaga hukum kita bermunculan ke permukaan seperti saat ini; Pemahaman atas sejarah hukum akan memberikan nilai akademis yang diperlukan oleh mahasiswa agar memiliki pandangan yang lebih luas tentang hukum, sehingga dapat menempatkan hukum dewasa ini di dalam dimensi waktu, sedangkan dimensi ruang akan diperoleh melalui perbandingan hukum. Perkembangan hukum yang sangat pesat dewasa ini, tidak dapat dilepaskan dari pengaruh berlakunya sistem-sistem hukum yang tumbuh dan berkembang di belahan dunia ini dan diterapkan oleh negara-negara tertentu.
Antropologi Hukum
Kebudayaan dalam arti sempit diartikan sebagai segala ciptaan budi manusia itu sendiri. Manusia hidup dalam masyarakat, sehingga tingkah laku dan sikap masyarakat, sehingga tingkah laku dan sikap manusia itu secara bersama-sama menciptakan nilai-nilai dan hasil yang mendorong kepada kehidupan yang lebih baik. Hukum dalam pandangan antropologi bahkan politik dipandang sebagai korelasi ”manusia dan karyanya” kebudayaan sendiri merupakan aspek yang sangat kompleks, karena di dalamnya terdapat unsur-unsur seperti ilmu pengetahuan, kepercayaan, moral, hukum, adat istiadat dan yang lain. Pemahaman terhadap kebudayaan (unsur dan atau unsurunsurnya) merupakan salah satu modal dalam menghasilkan Konklusi (pendapat hukum) terhadap eksistensi dan efektivitas dari pada undang-undang.
Penafsiran Hukum
Dalam sistem Kodifikasi, Penafsiran hukum (termasuk cara) dan upaya memenuhi ruang kosong pada sistem perundang-undangan, hal tersebut lebih dititik beratkan kepada tugas hakim saja. Reformasi membawa paradigma baru dalam pembentukan undang-undang, kedudukan undang-undang tidak lagi dinilai secara formal sebagai produk dari badan legislatif yang diposisikan sebagai kehendak rakyat akan tetapi peluang untuk melakukan uji secara material telah dibuka luas dengan menggunakan patokan atau tolok ukur Undang-undang Dasar Perubahan. Undang-undang Dasar saat ini bukanlah hal yang tabu, sehingga kritik terhadap UUD dalam bentuk amandemen adalah upaya penyempurnaan. Reorientasi dari materi ”penafsiran hukum” dan upaya memenuhi ruang kosong pada sistem undang-undang yang sudah barang tentu harus disesuaikan dengan kondisi faktual pada paradigma baru dalam pembentukan hukum di negara kita.
Penemuan Hukum
Latar belakang pemikiran tentang pemilihan mata kuliah ini sejalan dengan uraian pada mata kuliah penafsiran hukum. Kedua mata kuliah ini menambah kemampuan analisa teknis terhadap undang-undang dari pada mahasiswanya. Penemuan hukum awalnya lebih ditekankan kepada peran dari pada hakim. Akan tetapi apabila melihat otuputnya tidak lain adalah pendapat hukum (legal opinion) pada sistem Anglo Saxon. Mengacu kepada pengertian opinion, maka secara umum Penemuan Hukum pada mata kuliah ini mengarah pada ”Conclusion”, opini yang merupakan pernyataan atau pendapat berupa pemikiran, keyakinan atau anggapan, yang memiliki nilai Hukum. Titik berat materi disini adalah dalam membentuk kemampuan mahasiswa untuk menghasilkan conclusion, yang sudah barang tentu dengan memperhatikan aspek-aspek serta faktor-faktor yang berkaitan.
HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Hukum Perdagangan Secara Elektronik
Materi kuliah Hukum Perdagangan secara Elektronik (Electronic Commerce Law) mencakup pengetahuan dan pemahaman atas penerapan kaidah-kaidah dasar yang berlaku pada kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) termasuk aspek governing law yaitu masalah hukum yang berlaku, pilihan hukum dan pilihan forum; aspek pembuktian elektronik (e-evidence), alat bukti elektronik sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum yang sah di muka pengadilan; aspek informasi dan perlindungan konsumen yaitu pelaku usaha yangmenawarkan produk melalui media elektronikwajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar, berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan; aspek tanda tangan elektronik dan pengamananannya; aspek penyelenggaraan sertifikat elektronik yaitu informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik; penyelesaian sengketa dalam kegiatan perdagangan secara elektronik.
Hukum Telekomunikasi
Materi kuliah Hukum Telekomunikasi (Telecomunications Law) mencakup pengetahuan dan pemahaman atas penerapan kaidah-kaidah dasar yang berlaku pada kegiatan telekomunikasi yaitu dalam lingkup International Telecommunication Union (ITU) khususnya kegiatan pengaturan dan standarisasi telekomunikasi; dan World Trade Organization (WTO) berkaitan dengan pengaturan perdagangan jasa telekomunikasi berdasarkan General Agreement on Trade in Services (GATS) dan Annex on Telecommunications; aspek hukum konvergensi telekomunikasi dan penyiaran; regulasi nasional termasuk tujuan dan fungsi kegiatan telekomunikasi, penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, persaingan usaha dalam bisnis dan industri telekomunikasi, perlindungan terhadap pengguna (konsumen) telekomunikasi, Hak Kekayaan Intektual terkait kegiatan telekomunikasi, penyelesaian sengketa telekomunikasi.
Hukum Media
Materi kuliah Hukum Media (Media Law) mencakup pengetahuan dan pemahaman atas penerapan kaidah-kaidah dasar yang berlaku pada kegiatan media cetak dan elektronik termasuk aspek hukum kegiatan jurnalistik dan pers; keterbukaan memperoleh informasi publik; regulasi kegiatan penyiaran radio dan televisi seperti perizinan, Komisi Penyiaran Indonesia, kepemilikan lembaga penyiaran (ownership), Lembaga Penyiaran Publik, Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan; regulasi terhadap muatan/isi (content) media.
Studi Kasus Hukum Teknologi
Materi kuliah Studi Kasus Hukum Teknologi (Case Study on Tecnology Law) mencakup pengetahuan dan pemahaman atas penerapan kaidah-kaidah dasar yang berlaku dalam pemanfaatan teknologi yang menitikberatkan bahasan kepada kasus-kasus nyata yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) termasuk kejahatan yang menggunakan media termasuk yurisdiksi, kompetensi, hukum acara dari badan peradilan terhadap kasus-kasus kejahatan yang terjadi dalam dunia maya (cyber space); internet fraud; penipuan melalui komputer; penipuan melalui jaringan telekomunikasi; ancaman dan pemerasan; pornografi; eksploitasi seksual anak-anak; tindak pidana terorisme (cyber terrorist); perjudian (on-line gambling); serta perlindungan hak kekayaan intelektual termasuk karya cipta seperti musik dan lagu, gambar, tulisan di media internet dan digital; pengaturan dan perlindungan hak-hak kekayaan intelektual dalam peranti lunak komputer (software law); dan kasus-kasus teknologi aktual lainnya.
PERADILAN
Teknik Pemecahan Kasus
Muatan materi dari mata kuliah ini ditujukan untuk memahami cara penanganan kasus pidana, perdata dan tata usaha negara, melalui penyampaian materi yang meliputi: pemilihan dan penentuan kasus, teori-teori pemecahan kasus, penentuan fakta-fakta hukum, bedah kasus termasuk cara penarikan kaidah hukum serta penyelesaian masalah yang meliputi perumusan dan pemecahan masalah, dan dikahiri dengan peragaan persidangan semu (moot court). Melalui mata kuliah ini diharapkan mahasiswa memahami cara menangani kasus pidana, perdata dan tata usaha negara.
Perbandingan Hukum Acara
Muatan materi dari mata kuliah ini ditujukan untuk memahami perbandingan Hukum Acara berdasarkan Sistem Civil Law dan Common Law melalui penyampaian materi yang menyangkut Perbandingan asas-asas hukum acara, perbandingan sumber-sumber hukum acara, perbandingan teknik beracara, hukum acara perdata Internasional. Diharapkan mahasiswa mampu memahami perbedaan dan persamaan Hukum Acara menurut sistem Civil Law dan Common Law.
Kapita Selekta Hukum Acara
Muatan materi dari mata kuliah ini ditujukan untuk memahami Hukum Acara dalam perkembangan melalui penyampaian materi yang menyangkut: Hukum Acara Pengadilan Agama, Hukum Acara Pengadilan Militer, Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial, Hukum Acara Pengadilan Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Pengadilan Niaga, Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, Hukum Acara Pengadilan Pajak, Hukum Acara Pengadilan Anak, Hukum Acara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Hukum Acara Tindak Pidana Hak Asasi Manusia serta hukum Acara lain yang mengalami perkembangan sampai saat ini. Melalui mata kuliah ini diharapkan mahasiswa mampu memahami perkembangan serta dinamika Hukum Acara di Indonesia.
Praktikum Negosiasi Dan Mediasi
Muatan materi dari mata kuliah ini ditujukan untuk memahami tata cara penyelesaian sengketa melalui negosiasi dan mediasi. Penyampaian materi : langkah-langkah negosiasi dan mediasi, serta teknik dan strategi negosiasi dan mediasi, praktikum negosiasi & mediasi mampu memahami dan memiliki ketrampilan melakukan penyelesian sengketa melalui negosiasi dan mediasi.
Etika Profesi Hukum
Muatan materi dari mata kuliah ini ditujukan untuk memahami etika profesi yang berlaku bagi para penegak hukum, melalui penyampaian materi yang menyangkut :pengertian dan pengaturan etika profesi hukum, teori-teori etika profesi hukum, etika profesi yang berlaku bagi hakim, jaksa, polisi dan advokat; kasus-kasus pelanggaran etika profesi hukum, penyelesaian pelanggaran etika profesi hukum. Melalui mata kuliah ini diharapkan mahasiswa mampu memahami etika profesi hukum sekaligus memiliki etika tersebut apabila kelak menjadi aparat penegak hukum seperti Advokat, Jaksa dan Hakim.
✤ Sumber: Kurikulum PS Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
✤ Sumber: Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Hasfi Yakob
Belajar di fakultas Hukum tidak hanya sekadar belajar hapalan Undang-undang, Buku, dan Teori. Ada beberapa hal yang perlu kita pelajari seperti Logika.
Lulusan Hukum tidak serta merta akan jadi profesi Pengacara, Hakim, Jaksa, atau Notaris. Ada banyak sekali lulusan fakultas hukum yang tidak sinkron dengan pekerjaannya saat ini. Bahwa perlu diketahui hukum termasuk jurusan yang dibutuhkan hampir segala bidang.
...
Banyak baca Buku. Buku disini tidak harus mengenai hukum tetapi bisa apa saja seperti Teknologi, Sosial, sejarah, ataupun Kesehatan. Yang penting adalah membiasakan untuk membaca Buku apapun genre bukunya.
Mencari Teman atau Kelompok diskusi. Penting sebagai mahasiswa pada umumnya dan mahasiswa fakultas hukum pada khususnya untuk berdiskusi untuk membahas segala aspek kehidupan entah itu sosial, masalah kampus, ataupun budaya. Hal ini agar adanya pertukaran ilmu dari sebuah diskusi.
Aktif. Tidak afdol kalau mahasiswa tidak aktif dalam kegiatan organisasi, kepanitiaan, ataupun UKM. Hal ini untuk mengasah manajemen diri ataupun waktu. Selain itu juga kita bisa memperkuat networking dari aktif kegiatan kemahasiswaan.
✤ Baca selengkapnya di id.quora.com
Amiruddin
Pastikan kamu suka pelajaran yang berhubungan dengan kewarganegaraan kalau kamu tidak suka mendingan lhu pilih jurusan lain :)
Make sure kamu punya kemampuan dasar berbicara dan persentasi karena banyak sekali materi pelajaran yang menutut kita melakukan persentasi dan berbicara di depan kelas, baik itu argumentasi, pertanyaan dan juga diskusi-diskusi tentang permasalahan hukum yang lagi trend.
Kemampuan berbicara dan persentasi bisa dilatih dengan rajin latihan dengan teman-teman atau latihan sendiri di depan cermin dan juga pastikan kamu rajin membaca buku-buku yang berhubungan dengan materi pelajaran tersebut karena jangan sampai kamu ngelantur di depan kelas nanti di lempar kursi sama teman-teman lainya ha ha ha ha#becanda.
Persiapkan diri untuk mencintai segala sesuatu yang berbau hukum karena hampir semua materi pelajaran adalah bahasanya Hukum...
...
Kalau bisa masuk organisasi di kampus biar melatih kepercayaan diri dan masuk organisasi itu banyak nilai plusnya asalkan jangan kebanyakan demo dan melupakan pelajaran ..(Banyak nih teman gue begini Organisasi jadi proritas melupakan kewajiban sebagai mahasiswa dan kalau protes paling keras tapi tidak sadar kalau dia juga korupsi terhadap diri sendiri wkwkwkwkwk)
Jangan Pilih pilih teman usahakan dekat dengan Kating biar tidak ketinggalan pelajaran karena hanya kating yang akan diberi info oleh dosen mengenai ini, itu jadi pastikan dekat-dekat dengan kating kalian :).
Jangan biasakan titip absen ya, Anak Hukum itu harus belajar dari hal yang kecil untuk menerapkan ilmu Hukum yang di perolehnya:)
Biasakan diri buat mengerjakan tugas atau apapun itu dengan kemampuna sendiri jangan nyontek dan biasakan Copy Paste dari Internet...
✤ Baca selengkapnya di merulaw.blogspot.com
Al Debaran
Jawaban ini bersifat subjektif. Saya jawab berdasarkan pengalaman yg saya alami. Yaitu, sering dipandang sebelah mata, di-suudzonin yg buruk2 pdhl kenal aja belum
Sukanya:
1. Bisa belajar hukum secara luas dan mendalam. Hukum tidak melulu tentang undang-undang kok. Tidak sesimpel itu. Jd kl ada orang yg msh ngotot blg belajar hukum itu gampang dan hanya tentang undang-undang, you better keep your mouth shut.
2. Diajarkan cara melihat sesuatu tidak hanya dr 1 sisi saja tp dr berbagai sisi. Hal ini jd membuat pola pikir dan kebiasaan saya pun jd berubah juga akhirnya. Jd kl misal ada kasus2 viral, misal spt RUU KUHP, terus temen2 saya nanya gmn pendapat saya, saya blg "nanti dulu, coba aku baca dulu ya". Saya jg jd nggak sungkan utk blg kl saya belum baca informasi atau berita dan blg saya butuh waktu buat baca dan menelaah.
Saya nggak mau gampang tergiring opini hanya krn heboh di luaran sana lalu saya memberi opini hanya asal saja. Hal ini jg ditekankan sm dosen2 saya. Jangan sampai asal menanggapi isu2 di luar...
Dukanya:
1. Orang sering sekali menganggap (bahkan meremehkan) bidang yg saya pelajari. Tinggal baca undang-undang maka masalah selesai. Kalo kata dosen saya "hukum gak cm tentang undang2, kl gitu bikin aja fakultas undang-undang jangan bikin fakultas hukum"...
2. Sering dibilang gampang. Dapet nilai A di FH gampang. Gampang belajarnya karena hafalan doang. Mata kuliahnya gampang krn gak sering praktek blablabla. Dan lucunya pernyataan2 spt itu juga keluar dr mulut2 mahasiswa yg sama2 soshum.
Hmm Gampang susah itu balik lg ke substansi mata kuliah, dosen, dan tentunya mahasiswa itu sendiri...
✤ Baca selengkapnya di id.quora.com
Febri
Sebelumnya, saya sudah sering mengatakan “Jangan (pernah) coba-coba masuk ke Fakultas Hukum!!”.
...
Tetapi jika kamu memang keukeuh tetap masuk Fakultas Hukum, maka saya sarankan jangan sekali-kali menganggap bahwa ketika kamu masuk Fakultas Hukum gara-gara salah jurusan.
Pikirkan dulu semuanya matang-matang! Ini Fakultas Hukum, yang bisa kamu perdayai bahwa “ah..pasti mudah kok masuk Hukum”. Tidak!!
Saya tidak pernah mengatakan Fakultas Hukum adalah Fakultas yang sulit atau mudah atau cepet cari kerja atau susah cari kerja. Kalo itu semuanya subjektif, tergantung orangnya.
Masuk ke Fakultas Hukum berarti kamu harus siap dengan konsekuensi bahwa kamu adalah seorang yang ‘akan menjadi bagian dari hukum’. Lho, terus artinya apa? Artinya bahwa suatu saat kamu harus bisa memikirkan arti dari setiap apa yang kamu omongkan.
Berlatih tanggung jawab. Kamu akan menjadi bagian dari hukum dan suatu saat nanti kamu sendiri yang akan memikul hukum itu, entah sebagai pembuat hukum, pelaksana hukum, penjaga hukum atau minimal pelanggar hukum.
...
Simple-nya, jika masuk Fakultas Hukum maka kamu harus siap tanggung jawab dengan omonganmu sendiri karena suatu saat kamu ‘akan menjadi bagian dari hukum’.
Masuk ke Fakultas Hukum berarti kamu akan siap berlari dari kewajiban menjadi diri sendiri. Kamu akan dicekoki dengan kebenaran, keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Membosankankah? Itu baru seberapa.
Dan (lebih) munafiknya kita belajar tentang penderitaan orang lain. Di Fakultas Hukum kita belajar diatas penderitaan Nenek Asyani atau Nenek Minah yang butuh simpati, kita belajar menghukum koruptor dengan sumpah serapah tanpa mau berkaca pada diri sendiri,...
Masuk ke Fakultas Hukum berarti harus siap menjadi bunglon. Kita akan dipaksa menjadi dua bagian dari satu tubuh. Satu tubuh akan memaksa kita (suatu saat nanti) menjadi hakim yang adil atau jaksa yang tegas atau advokat yang berpihak pada kebenaran atau penegak hukum yang tahu kebenaran atau profesi lain yang ‘kamu harus tahu hukum itu nggak main-main’.
Sementara tubuhmu yang lain akan memaksa kita untuk jadi diri sendiri. Kita dipaksa untuk kaya karena kodrat kita yang tak pernah merasa cukup, kita akan dituntut dengan lingkungan karena tidak semua orang itu baik dan kita juga akan tahu bagaimana rasanya ditekan demi memperbolak-balikkan hukum itu sendiri.
Bagaimana? Masih ingin keukeuh masuk Fakultas Hukum? Saya sengaja untuk tidak menceritakan bagaimana kurikulum atau kegiatan mahasiswa atau materi atau prospek ke dapan jika masuk Fakultas Hukum.
Saya bukan Mario Teguh, pun saya juga bukan guru atau tabib. Saya hanya bercerita tentang apa yang saya alami...
✤ Baca selengkapnya di febrikudo.blogspot.com
Profesi yang bisa ditekuni oleh lulusan ilmu hukum sangat banyak mulai dari Pengacara atau Advokat, Jaksa, Hakim, Notaris, Pejabat Pemerintah, Pegawai Negeri Sipil, dan Diplomat, Arbiter, Jurusita, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Legal Drafter, Legislative Drafter, Panitera Pengadilan, Mediator, Akademisi, hingga Peneliti Hukum.
Intinya, selama Indonesia masih negara Hukum, kebutuhan akan Sarjana Hukum tidak akan pernah habis!